Jhohannes Marbun (Ketua Umum CAKRA SATYA 08)
JAKARTA, CS 08 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam sidang paripurna pada Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menandai berakhirnya penantian panjang selama 22 tahun bagi jutaan pekerja domestik yang selama ini berada dalam ketidakpastian hukum.
Aktivis 98 dari Resolution Network sekaligus Ketua Umum Cakra Satya 08, Jhohannes Marbun, mengapresiasi langkah legislatif tersebut. Pria yang akrab disapa Joe Marbun ini menilai pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah baru dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
“Pengesahan ini adalah bukti komitmen nyata negara di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan keadilan sosial. Pekerja rumah tangga (PRT) kini memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum,” ujar Joe Marbun dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Kepastian Hak dan Martabat
Selama dua dekade terakhir, PRT sering kali terjebak dalam “wilayah abu-abu” tanpa perlindungan kontrak yang jelas. Dengan adanya UU ini, para pekerja kini mendapatkan pengakuan hukum atas hak-hak dasar, mulai dari kepastian upah, pembatasan waktu kerja, jaminan sosial, hingga perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Joe menekankan bahwa regulasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut pemulihan martabat kemanusiaan yang sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
“Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang pengakuan martabat manusia. Negara hadir memastikan mereka tidak lagi berada dalam ruang yang rentan,” tambahnya.
Hadiah untuk Kelompok Rentan
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) per April 2026, terdapat sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 84 persen di antaranya adalah perempuan yang berasal dari kelompok ekonomi rentan.
Mengingat pengesahan ini dilakukan hanya berselang beberapa hari sebelum 1 Mei, Joe menyebut UU PPRT sebagai “hadiah negara” bagi para buruh.
“Momentumnya sangat tepat menyambut Peringatan Hari Buruh Internasional. Pemerintah menunjukkan keberpihakan konkret pada kelompok yang paling rentan,” kata Joe.
Tantangan Implementasi dan Pemberdayaan
Meski undang-undang telah disahkan, tantangan berikutnya terletak pada aturan turunan dan implementasi di lapangan. Joe Marbun mendorong agar pemerintah tidak hanya fokus pada aspek perlindungan, tetapi juga pada pemberdayaan profesi.
Ia menyarankan adanya program pelatihan, sertifikasi, dan standardisasi profesi bagi PRT untuk meningkatkan daya saing serta kesejahteraan mereka secara berkelanjutan.
“Kita perlu semangat gotong royong antara pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta agar UU PPRT ini menjadi fondasi ekosistem kerja yang inklusif dan berkeadilan sosial,” pungkasnya.
Pewarta: BTS
