JAKARTA – Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (GPPMI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Dr. (H.C) Suyudi Ario Seto, yang mengusulkan pelarangan penggunaan vape dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.
Dukungan tersebut merespons pernyataan Kepala BNN dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada 8 April 2026 lalu. Selain soal vape, GPPMI juga menyoroti kekhawatiran terkait potensi pelemahan kewenangan BNN dalam revisi undang-undang tersebut.

Benteng Perlindungan Generasi Muda
Founder GPPMI, Robertus Juan Pratama, menilai langkah Kepala BNN merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi generasi muda. Menurutnya, ancaman narkotika saat ini semakin adaptif mengikuti perkembangan teknologi.
“Fenomena penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat berbahaya adalah ancaman nyata. Kami memandang usulan pelarangan ini bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan strategi preventif nasional untuk menutup celah peredaran narkotika yang kian kompleks,” ujar Juan dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan bahwa secara yuridis, langkah ini sejalan dengan semangat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penguatan norma dalam RUU terbaru dianggap krusial agar hukum mampu menjawab modus operandi baru, termasuk melalui perangkat elektronik.
Menjaga Independensi BNN
Senada dengan Juan, Koordinator Nasional GPPMI, Jonatan Panjaitan, menekankan pentingnya menjaga independensi dan kekuatan kelembagaan BNN. Ia mengingatkan agar revisi RUU Narkotika tidak justru memangkas taji lembaga tersebut dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Kami melihat ada potensi pelemahan fungsi strategis BNN jika kewenangan yang selama ini menjadi tulang punggung pemberantasan justru dikurangi. Ini bertentangan dengan prinsip efektivitas penegakan hukum,” jelas Jonatan.
Secara hukum tata negara, Jonatan berpendapat bahwa BNN sebagai lembaga pemerintah non-kementerian memiliki legitimasi kuat dalam menjalankan fungsi koordinatif, preventif, hingga represif. Ia menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi seharusnya memperkuat peran tersebut, bukan mereduksinya.
Prinsip Hukum dan Implementasi
GPPMI memandang pendekatan hukum dalam RUU ini harus berbasis pada prinsip lex specialis derogat legi generali. Artinya, pengaturan khusus terkait narkotika tidak boleh dilemahkan oleh aturan umum yang berpotensi menimbulkan multitafsir di lapangan.
Selain aspek legal formal, GPPMI memberikan catatan agar pelarangan vape nantinya diikuti dengan:
- Regulasi turunan yang jelas mengenai pengawasan distribusi.
- Program edukasi publik yang masif.
- Sinergi lintas sektor antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat sipil.
“Negara tidak boleh kalah dengan inovasi kejahatan. Apa yang disampaikan Kepala BNN adalah alarm serius bagi kita semua agar hukum hadir lebih progresif,” tutup Juan.
Melalui pernyataan ini, GPPMI mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk menjadikan masukan BNN sebagai pertimbangan utama dalam pembahasan RUU Narkotika demi memastikan ketahanan nasional dari ancaman narkotika tetap terjaga.
Pewarta: BTS
