Kuasa Hukum memperlihatkan dokumen putusan pengadilan.
JAKARTA – Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Warga Dairi kembali mendatangi kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Jakarta, Kamis (25/6/2026). Aksi ini dilakukan untuk mendesak Menteri Lingkungan Hidup segera mencabut Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) yang diterbitkan pada 13 Maret 2026.
Massa menilai SKKLH tersebut cacat secara prosedur dan substansi. Prosedur pembahasan AMDAL dinilai tidak melibatkan warga yang terdampak langsung, sementara dari sisi substansi, lokasi tambang dinilai melanggar tata ruang dan sangat rawan bencana.
Keberatan Dianggap Dikabulkan
Kuasa hukum warga Dairi, Judianto Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat keberatan resmi pada 5 Juni 2026. Merujuk pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, instansi terkait memiliki waktu 10 hari kerja untuk merespons keberatan tersebut.
“Hingga batas waktu 22 Juni 2026, Menteri LH tidak memberikan respons. Berdasarkan Pasal 77 ayat (5) dan (6) UU Administrasi Pemerintahan, jika pejabat tidak menyelesaikan keberatan dalam waktu tersebut, maka keberatan dianggap dikabulkan secara hukum,” tegas Judianto.
Ia menambahkan, seharusnya Menteri LH segera mengeluarkan surat keputusan pencabutan SKKLH PT DPM dalam waktu lima hari kerja setelah batas waktu tersebut, yakni selambat-lambatnya 29 Juni 2026. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari kementerian.

Ancaman Keselamatan dan Trauma Lapindo
Dalam audiensi dengan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) KLH, perwakilan warga dan organisasi masyarakat sipil menegaskan penolakan mereka.
Loris Bancin, warga Dairi yang terdampak langsung, merasa suara rakyat kecil diabaikan. “Jika penambangan terus dipaksakan, ini sama saja dengan menghancurkan masa depan kami,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Divisi Simpul dan Jaringan JATAM, Imam Shofwan, mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi preseden buruk seperti kasus lumpur Lapindo. “Izin ini diberikan di wilayah padat penduduk dan rawan bencana. Mahkamah Agung sebelumnya telah mengabulkan gugatan warga untuk mencabut izin lingkungan PT DPM, namun kini izin baru kembali disusupkan,” kritik Imam.
Risiko ini juga disoroti oleh Nurleli Sihotang dari BAKUMSU yang mengingatkan peristiwa banjir bandang tahun 2018 di Dairi. Menurutnya, perempuan dan anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terdampak, terutama terkait akses air bersih.
Dukungan Luas dari Masyarakat Sipil
Aksi ini mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat, termasuk 244 organisasi dan 71 perorangan. Perwakilan dari PGI, PEREMPUAN AMAN, serta BEM Fakultas Hukum UI turut hadir memberikan pernyataan sikap. Mereka menilai kebijakan ini lebih mementingkan keuntungan korporasi daripada keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Direktorat PDLUK Kementerian LH menyatakan telah merangkum semua masukan dari berbagai aspek. “Kami mengapresiasi masukan ini. Laporan internal akan segera disusun untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Menteri LH mengenai usulan pencabutan SKKLH PT DPM,” ujar perwakilan direktorat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Solidaritas Masyarakat Sipil terus mengawal proses ini dan menuntut konsistensi pemerintah dalam mematuhi undang-undang serta melindungi keselamatan warga Dairi.
Narahubung:
Judianto Simanjuntak (Kuasa Hukum): +62 857-7526-0228
Imam Shofwan (JATAM): +62 813-9235-2986
Juandi Gultom (PGI): +62 822-4669-5566
Kayla Manda (BEM FH UI): +62 812-8267-6183
Pewarta: BTS
