Foto Bersama
JAKARTA — Warga Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, bersama koalisi masyarakat sipil menggelar audiensi tatap muka dengan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH), Moh. Jumhur Hidayat, di Jakarta pada Senin (13/7/2026). Pertemuan ini digelar untuk menuntut pencabutan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) PT Dairi Prima Mineral (DPM) Tahun 2026.
Izin lingkungan bernomor SKKLH 2026 tersebut dinilai mengancam keselamatan warga, memicu kerentanan bencana, dan mengabaikan putusan hukum yang telah berintegrasi tetap (inkracht).
Kronologi Hukum: Pencabutan dan Pembatalan Izin
Kuasa Hukum Warga Dairi dari Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, Judianto Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penerbitan SKKLH PT DPM pada 13 Maret 2026 merupakan kali kedua izin serupa dikeluarkan untuk objek tambang yang sama di Kecamatan Silima Pungga-Pungga.
“Pada 2023, warga memenangkan gugatan atas SKKLH PT DPM Tahun 2022 di PTUN Jakarta. Putusan itu dikuatkan Mahkamah Agung (MA) pada 12 Agustus 2024, yang menegaskan wilayah pertambangan tersebut rawan bencana dan tidak layak ditambang. Menteri LH sempat mencabut izin tersebut pada 21 Mei 2025. Namun ironisnya, SKKLH justru diterbitkan kembali pada Maret 2026,” tegas Judianto.
Judianto menambahkan, pihaknya telah mengirimkan dua kali surat keberatan resmi kepada Kementerian LH, masing-masing pada 5 dan 25 Juni 2026. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, apabila tidak ada tanggapan resmi dari kementerian selama lebih dari 10 hari kerja, keberatan tersebut secara hukum dianggap dikabulkan dan izin wajib dicabut.
Temuan Penyeludupan Hukum dan Ancaman Bencana
Selain persoalan legalitas, Kuasa Hukum Warga Dairi dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Muh. Jamil, menyoroti adanya dugaan penyeludupan hukum dalam dokumen izin terbaru:
- Penambahan Komoditas Tambang: Terdapat penambahan komoditas baru berupa sulfur dalam SKKLH 2026, yang sebelumnya tidak ada pada SKKLH 2022.
- Dampak Kerusakan Lingkungan: Pada tahap eksplorasi saja, PT DPM diduga telah memicu kebocoran limbah pada 2012 dan banjir bandang pada 2018.
Koordinator Advokasi Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), Rohani Manalu, menambahkan bahwa sistem underground mining (tambang bawah tanah) yang direncanakan berisiko tinggi merusak ruang hidup warga. Konsesi tambang berbatasan langsung dengan Kawasan Ekosistem Leuser dan area konservasi satwa dilindungi, serta berdampak pada 38 desa, 57 dusun, dan 8 kecamatan di Dairi hingga berpotensi mencemari aliran sungai menuju Aceh.
Suara Warga: Khawatir Lahan Pertanian Rusak
Warga Dairi yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian mengekspresikan kecemasan mereka terhadap ancaman kerugian ekonomi dan sosial jika aktivitas pertambangan dilanjutkan.
“Lahan pertanian kami subur. Kami menanam kopi, kemiri, duku, jahe, hingga cabai yang hasilnya bisa menyekolahkan anak-anak kami sampai sarjana. Kami cemas aktivitas tambang ini menghancurkan lahan kami dan memicu bencana lumpur Lapindo kedua,” ujar Rainim Purba, warga Dairi.
Hal senada disampaikan Rupina Sinaga dari Desa Bongkaras. Ia mengaku resah pasca diterbitkannya kembali izin lingkungan tersebut, mengingat wilayah Dairi pernah dilanda banjir bandang.
Dukungan Luas dan Tanggapan Menteri LH
Koalisi masyarakat sipil mencatat dukungan publik yang sangat luas terhadap penolakan tambang di Dairi:
- Surat Desakan Publik: Sebanyak 244 organisasi masyarakat sipil dan 71 perorangan telah melayangkan surat desakan sejak 25 Juni 2026.
- Penyerahan Dokumen Tambahan: Sebanyak 42 surat dukungan tambahan diserahkan langsung saat audiensi berlangsung.
Menanggapi tuntutan tersebut, Menteri LH Moh. Jumhur Hidayat mengaku belum menerima atau mengetahui perihal surat keberatan yang dikirimkan warga pada 5 Juni 2026. Kendati demikian, ia menegaskan penolakannya terhadap aktivitas tambang yang merusak lingkungan dan merugikan warga.
Pemerintah berencana menambah regulasi baru yang mewajibkan industri pertambangan memperhatikan dua syarat utama: persiapan teknis dan integrasi sosial dengan masyarakat sekitar.
Pewarta: BTS
