Oplus_131072
JAKARTA — Sejumlah warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, melayangkan surat protes dan keberatan keras kepada Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Jumat (5/6/2026). Warga menuntut pemerintah segera mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 1437 Tahun 2026 terkait Kelayakan Lingkungan Hidup kegiatan pertambangan seng, timbal, dan sulfur oleh PT Dairi Prima Mineral (PT DPM).
Langkah hukum yang dimotori oleh Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang dan sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) ini diambil karena penerbitan SK tertanggal 13 Maret 2026 tersebut dinilai cacat prosedur dan substansi.
Cacat Prosedur dan Minim Partisipasi Publik
Kuasa Hukum warga Dairi sekaligus Pengacara Publik Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Muh. Jamil, menegaskan bahwa penerbitan izin lingkungan baru tersebut mengabaikan asas partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).
“Masyarakat terdampak sama sekali tidak dilibatkan dalam proses terbitnya SKKLH PT DPM Tahun 2026. Padahal, warga dan koalisi sipil sudah berulang kali mengingatkan kementerian agar tidak menerbitkan izin baru karena mengancam keselamatan lingkungan,” kata Jamil dalam keterangan resminya di Jakarta.
Jamil menambahkan, tindakan abai pemerintah ini mencederai hak asasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Rekam Jejak Bencana dan Trauma Warga
Penolakan keras juga disuarakan oleh Rainim Purba, salah satu warga Dairi yang menjadi pemohon keberatan. Menurutnya, kehadiran PT DPM selama berpuluh-puluh tahun hanya membawa kecemasan bagi mayoritas warga yang berprofesi sebagai petani.
Rainim mengungkapkan bahwa sebelum mengantongi izin kelayakan lingkungan hidup yang baru ini pun, aktivitas perusahaan telah memicu sejumlah bencana lingkungan di masa lalu. Ia mencontohkan peristiwa kebocoran limbah pada tahun 2012 yang mencemari Sungai Sikalombun dan merusak area persawahan, serta bencana banjir bandang pada tahun 2018.
“Banjir bandang saat itu mengakibatkan sekitar 43 hektare sawah di Desa Bongkaras rusak total dan tidak bisa digunakan lagi. Lima desa lainnya bahkan kehilangan akses irigasi,” kenang Rainim. “Kami hidup dari sawah dan ladang, bukan dari tambang. Jika perusahaan ini beroperasi, masa depan kami sebagai petani akan dirampas.”
Warga mengaku heran dengan keputusan Menteri LH yang kembali menerbitkan izin. Padahal pada tahun 2023, warga Dairi sempat memenangkan gugatan di PTUN Jakarta. Kemenangan tersebut diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA) pada 12 Agustus 2024 yang menyatakan izin lingkungan PT DPM tidak sah.
Melanggar Putusan Hukum yang Inkrah
Senada dengan Jamil, Judianto Simanjuntak yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum warga, menilai terbitnya izin baru ini sebagai bentuk pengabaian nyata terhadap hukum. Berdasarkan Putusan PTUN Jakarta Nomor: 59/G/LH/2023/PTUN.JKT dan Putusan MA Nomor 277 K/TUN/LH/2024, wilayah Kecamatan Silima Pungga-Pungga telah ditetapkan sebagai kawasan lahan sawah fungsional yang tidak boleh beralih fungsi.
“Dalam Perda Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 tentang RTRW, ditegaskan bahwa wilayah konsesi PT DPM merupakan zona rawan bencana sehingga tidak layak ditambang. Jadi, SK ini adalah bentuk pengingkaran terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” tegas Judianto.
Refleksi Hari Lingkungan Hidup
Sementara itu, Pengkampanye WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan, mendesak Menteri LH untuk menjadikan momentum Hari Anti Tambang (29 Mei) dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (5 Juni) sebagai bahan refleksi total untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
“Menteri LH seharusnya mengutamakan keselamatan lingkungan dan masyarakat, bukan kepentingan korporasi. Ini adalah pengabaian fatal terhadap asas kehati-hatian (precautionary principle),” ujar Wahyu.
Dukungan terhadap warga Dairi juga mengalir dari sektor akademis. Departemen Lingkungan Hidup BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) ikut menyatakan solidaritasnya. Puspa Ayu Pandu Tirta perwakilan BEM FH UI menegaskan keterlibatan mahasiswa adalah bentuk dukungan kemanusiaan demi mempertahankan ruang hidup warga dari ancaman industri ekstraktif.
Hingga berita ini diturunkan, aliansi masyarakat sipil yang terdiri dari JATAM, WALHI Nasional, Forum Adil Sejahtera (FAS), Perantau Dairi, dan BEM FH UI menegaskan bahwa surat keberatan ini adalah bentuk ultimatum kepada pemerintah untuk segera membatalkan izin lingkungan PT DPM demi keselamatan ribuan jiwa di Dairi.
Pewarta: BTS
