CS-08 — Asy’ari Muchtar mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin operasional 28 perusahaan. Pemerintah menduga kuat mereka menjadi dalang kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di Sumatra. Kebijakan ini dinilai sebagai keputusan berani sekaligus sinyal kuat bahwa negara tidak lagi menoleransi praktik usaha yang merusak alam.
Menurut Asy’ari, pencabutan izin tersebut merupakan bukti nyata komitmen Presiden dalam menyelamatkan ekosistem dan menegakkan hukum secara konsisten. Langkah ini sekaligus menjawab keraguan publik terkait keberpihakan negara saat berhadapan dengan kepentingan korporasi yang kerap mengabaikan daya dukung lingkungan.
“Penutupan 28 perusahaan ini membuktikan negara berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan alam. Komitmen Presiden terhadap penegakan hukum tidak perlu diragukan lagi,” ujar Asy’ari—yang akrab disapa Bang Ari—dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026).
Sekretaris Jenderal Cakra Satya ini menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo menjadi pesan bagi dunia usaha: pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan ekologi. “Ini sinyal keras bahwa eksploitasi alam secara serampangan tidak lagi ditoleransi, terutama di wilayah rentan bencana,” tambahnya.
Ia menilai ketegasan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan perekonomian nasional diselenggarakan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Prinsip tersebut, menurut Bang Ari, sering kali terabaikan demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Langkah ini juga dianggap konsisten dengan visi Asta Cita yang menempatkan lingkungan hidup sebagai fondasi pembangunan.
“Setiap pelanggaran yang memicu bencana dan penderitaan masyarakat harus dijawab dengan kehadiran negara yang tegas. Kebijakan ini menjadi landasan penting bagi konsistensi pemerintah ke depan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bang Ari mendorong Presiden untuk memerintahkan aparat penegak hukum menyita aset ke-28 perusahaan tersebut. Langkah penyitaan dianggap krusial untuk mengganti kerugian negara dan masyarakat terdampak, sekaligus memberikan efek jera bagi para pemilik perusahaan.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak tebang pilih. “Hukum tidak boleh tumpul ke atas. Setiap pelanggaran lingkungan harus ditindak tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sebagai penutup, Asy’ari berharap pemerintah segera melakukan pemulihan ekosistem dan mereformasi tata kelola sumber daya alam. Upaya ini dinilai penting untuk memulihkan daya dukung lingkungan dan mencegah bencana serupa terulang kembali, baik di Sumatra maupun wilayah Indonesia lainnya.
Editor: Mr. Inspirator
