CS-08 —Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan 21 perusahaan lainnya pada Senin (26/1/2026). Langkah tegas ini merupakan respons atas rentetan bencana ekologi yang melanda wilayah Sumatra pada November 2025 lalu.
Keputusan tersebut diambil menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar di London pada 19 Januari 2026.
“Hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK pencabutan 22 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang tersebar di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh,” ujar Raja Juli melalui akun Facebook resminya.
Ketidakpastian Pasca-Pencabutan
Meski menuai apresiasi luas di media sosial, kebijakan ini menyisakan tanda tanya besar mengenai langkah pemulihan lingkungan selanjutnya. Keraguan publik kian menguat menyusul pernyataan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (STPKH) pada Selasa (27/1/2026).
STPKH menyatakan bahwa lahan bekas konsesi tersebut akan dikuasai negara untuk kemudian dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Keterlibatan dua lembaga yang berfokus pada sektor bisnis dan investasi ini memicu kekhawatiran mengenai potensi pengaktifan kembali operasional perusahaan di lokasi yang sama. Publik mengkhawatirkan adanya skema “ganti baju” korporasi, merujuk pada sejarah perubahan PT Inti Indorayon Utama menjadi PT Toba Pulp Lestari yang dinilai tidak mengubah pola kerusakan lingkungan di lapangan.
Nasib Masyarakat Adat dan Lingkungan
Kritik tajam datang dari pegiat lingkungan yang mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menuntaskan akar masalah. Setidaknya ada dua isu krusial yang dinilai belum terjawab:
- Kejahatan Lingkungan: Risiko kerusakan ekosistem akibat kebutuhan bahan baku kayu skala besar dan penggunaan bahan kimia dalam industri pulp.
- Konflik Agraria: Kepastian hukum atas tanah masyarakat adat yang selama ini bersengketa dengan korporasi.
“L’histoire se répète”—sejarah berulang. Demikian kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat kawasan Danau Toba. Sejarah mencatat PT Inti Indorayon Utama (IIU) sempat ditutup di era Presiden B.J. Habibie, namun kembali dibuka pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Tanpa pengawasan publik yang ketat, pencabutan izin kali ini dikhawatirkan hanya menjadi jeda administratif sebelum eksploitasi baru dimulai kembali.
Catatan Sejarah: Sebagai bahan refleksi, berikut kami sajikan catatan kritis mengenai dinamika penutupan dan pembukaan kembali industri pulp di kawasan Danau Toba, dilengkapi dengan potret suasana zaman agar menjadi pelajaran bagi kebijakan masa depan.
Penulis Maruap Siahaan (Ketua Umum Yayasan Pencinta Danau Toba)
Editor: Mr. Inspirator
