JAKARTA, 21 Oktober 2026 — Jaringan aktivis dan relawan pendukung pemerintah yang tergabung dalam 98 Resolution Network menyelenggarakan konferensi pers di Jakarta guna menyampaikan pandangan politik menandai dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pernyataan sikap bertajuk “Gerak Nyata 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Satu Tekad Tumbuh Merakyat, Makmur Bersama”, kelompok ini menegaskan pentingnya pergeseran fokus dari sekadar demokrasi politik menuju pelembagaan demokrasi ekonomi.
Mengoreksi Demokrasi Semu dan Dominasi ‘Serakahnomic’
98 Resolution Network menilai bahwa kebebasan politik, pers, dan pemilu berkala yang dihasilkan oleh gerakan Reformasi 1998 akan berujung pada “demokrasi semu” jika tidak berjalan bersamaan dengan penataan struktur ekonomi. Demokrasi semu terjadi saat rakyat hanya diberi kebebasan berpendapat namun disingkirkan dari pengelolaan sumber daya kekayaan negara oleh kelompok oligarki.
“Kita diingatkan oleh metafora Bung Karno: jangan sampai rakyat mati-matian berjuang, tapi yang mengonsumsi nangkanya hanya 1 persen kelompok, sementara 99 persen rakyat hanya kena getahnya saja,” bunyi dokumen pernyataan politik tersebut.
Oleh karena itu, dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo dipandang sebagai langkah penting dalam menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai norma dasar (grundnorm) seluruh kebijakan negara. Hal ini mencakup koreksi terhadap pilar pertumbuhan ekonomi lama yang terlampau bergantung pada ekspor bahan mentah, barang impor, modal asing, serta utang luar negeri yang rentan menempatkan Indonesia sebagai “bangsa kuli”.
Penguatan Modal Nasional: Pembentukan Danantara dan DSI
Sebagai bagian dari strategi kemandirian ekonomi, pemerintah dinilai sukses melakukan konsolidasi modal dalam negeri untuk mengakhiri ketergantungan utang luar negeri. Langkah strategis ini ditandai dengan:
-
Pengelolaan Aset Danantara: Pembentukan lembaga Danantara sebagai konsolidator modal nasional yang mengelola aset BUMN senilai USD 1 triliun guna mendanai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
-
Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE): Kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri paling singkat satu tahun.
-
Pintu Tunggal Ekspor (DSI): Pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pintu tunggal (single window) ekspor komoditas strategis guna memberantas praktik fraud, transfer pricing, dan under invoicing.
-
Kemandirian APBN: Komitmen penghentian sistem anggaran defisit untuk menuju APBN yang mandiri sebagaimana disampaikan dalam pidato kenegaraan 17 Agustus 2026.
Program Kerakyatan, Moratorium HGU, dan Layanan Sosial
Guna memprioritaskan kedaulatan rakyat atas sumber daya alam, pemerintah memperketat pengawasan SDA melalui pembentukan Satgas PKH serta penerapan moratorium terhadap izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang dikuasai kelompok tertentu secara ilegal.
Pemerintah juga menggerakkan perekonomian nasional melalui serangkaian program strategis kerakyatan:
-
Program Pangan & Desa: Makan Bergizi Gratis, Kampung Nelayan Merah Putih, Koperasi Desa Merah Putih, serta akselerasi swasembada pangan.
-
Akses Pendidikan & Kesehatan: Program Sekolah Rakyat yang menyasar 4 juta anak terlantar sesuai mandat Pasal 34 UUD 1945 serta program Cek Kesehatan Gratis.
-
Sektor Perumahan Rakyat: Penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR), KUR Perumahan UMKM, serta program renovasi/bedah 400 ribu rumah tidak layak huni.
Capaian Regulasi Sosial dan Perlindungan Pekerja Digital
Dalam aspek hukum dan gerakan sosial, kepemimpinan Prabowo-Gibran bersama DPR RI periode 2024–2029 mencatatkan pengesahan sejumlah regulasi krusial yang sempat tertahan lama:
-
Pengesahan UU Pro-Rakyat: Disahkannya UU Perlindungan Tenaga Kerja, UU Reformasi Agraria, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), serta pengesahan UU KUHP dan RUU KUHAP.
-
Perpres Transportasi Digital: Diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital, yang membatasi potongan komisi aplikasi maksimal 8 persen bagi pengemudi dan mitra.
Sikap Pemrakarsa 98 Resolution Network
Pernyataan politik ini diprakarsai oleh 73 tokoh gerakan dan relawan ’98, di antaranya Haris Rusly Moti, Wahab Talaohu, Eli Salomo Sinaga, Gojali Harahap, Salamuddin Daeng, Utje Gustaaf Patty, Sangap Surbakti, Panel Barus, Michael Umbas, David Pajung, Wignyo Prasetyo, dan belasan perwakilan lainnya.
Para pemrakarsa menyatakan akan terus mengawal seluruh kebijakan dan program strategis pemerintah agar cita-cita Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan berkepribadian secara kebudayaan dapat terwujud demi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. (bts)

