CS 08 – Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) melalui Koordinator Jhohannes Marbun, dalam siaran persnya pada 10 September 2026, merespons aksiĀ massa atas pembongkaran eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo yang sarat akan nilai sejarah.
Aksi unjuk rasa tersebut memicu gelombang protes dari berbagai kalangan. Hal tersebut bukan hanya soal bangunan fisik yang dibongkar, tetapi pengerahan massa ke Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo turut mengundang keprihatinan mendalam akan merosotnya etika penyelesaian masalah. Tindakan intimidasi melalui unjuk rasa terhadap lembaga pelestari budaya merupakan langkah mundur bagi penegakan hukum dan mencederai nilai sejarah daerah.
Selain itu, MADYA juga memberikan pengingat mulia (al-nasiha) kepada Wali Kota Gorontalo. MADYA menyoroti esensi menjaga independensi Kantor Pelestarian Kebudayaan dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang bekerja di bawah mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Secara khusus, MADYA menagih kembali komitmen terbuka yang pernah diutarakan Wali Kota Gorontalo di hadapan Menteri Kebudayaan RI, bahwa penyelesaian persoalan pembongkaran cagar budaya ini akan dikembalikan sepenuhnya ke jalur hukum yang adil.
Wali Kota diharapkan mampu mengambil posisi kepemimpinan yang ksatria, mengayomi, dan menyejukkan warga, bukan membiarkan adanya agitasi yang memecah belah.
“Pemimpin sejati adalah yang setia pada kata-katanya, menghormati hukum, serta berada di barisan terdepan dalam menjaga warisan kepahlawanan bangsanya,” tegas Jhohannes dalam pernyataannya.
Sehari sebelumnya, pada Kamis (9/9/2026), Kerukunan Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone juga memprotes pembongkaran bangunan cagar budaya tersebut melalui pernyataan terbuka ke publik.
Dalam hal ini Kerukunan Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone yang diwakili Delyuzar Ilahude mengutuk keras pembongkaran gedung peninggalan tersebut. Mereka mengingatkan bahwa bangunan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos adalah saksi bisu Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942 yang dipimpin oleh sang tokoh bangsa, Nani Wartabone.
“Menekan lembaga ahli dengan pengerahan massa berarti menekan hukum itu sendiri dan menurunkan wibawa negara dalam menegakkan aturannya. Kami memandang tindakan itu sekaligus sebagai pengkhianatan terhadap nilai Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942,” tulis pernyataan resmi perwakilan keluarga.
Pihak keluarga mendesak Pemerintah Kota Gorontalo untuk menyelesaikan polemik ini melalui jalur yang sah, terbuka, dan bermartabat. Mereka menuntut agar proses ini melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), pakar independen, serta Kementerian Kebudayaan, sehingga penyelesaian masalah dilandasi oleh ilmu, hukum, dan akal sehat.
Baik kerabat pahlawan maupun para aktivis sepakat untuk menolak segala wujud politisasi kebudayaan. Kini, masyarakat luas menanti langkah nyata dan tegas dari aparat penegak hukum untuk memproses dugaan pelanggaran penghancuran cagar budaya secara profesional. Publik Gorontalo diimbau agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, sembari terus mengawal tegaknya keadilan dan kelestarian warisan budaya bangsa.
Pewarta: BTS
