JAKARTA — Sidang pemeriksaan persiapan atas gugatan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) PT Dairi Prima Mineral (DPM) resmi berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara yang diajukan oleh 11 warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, melawan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI ini akan segera memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Register 271/G/LH/2026/PTU.JKT ini ditujukan untuk membatalkan SKKLH PT DPM Nomor 1437 Tahun 2026 tertanggal 13 Maret 2026 terkait kegiatan pertambangan seng, timbal, dan sulfur di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi.
Trisnawaty Harahap, Kuasa Hukum Warga Dairi dari Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang sekaligus Pengacara Publik JKLPK Indonesia, menjelaskan bahwa rangkaian sidang pemeriksaan persiapan tertutup yang berlangsung sejak 6 Agustus telah usai pada 27 Agustus 2026.
“Majelis hakim telah menetapkan agenda sidang lanjutan pada 3 September 2026 diawali pembacaan gugatan secara elektronik (e-court), dilanjutkan dengan proses jawab-menjawab. Setelah itu, persidangan akan digelar secara tatap muka (offline) untuk pembuktian surat, saksi, dan ahli,” ujar Trisnawaty, Senin (31/8/2026).
Empat Poin Utama Gugatan
Kuasa Hukum Warga Dairi lainnya, Judianto Simanjuntak, mengungkapkan empat alasan pokok pengajuan gugatan terhadap Menteri LH:
Pelanggaran Tata Ruang: SKKLH PT DPM dinilai menabrak Perda Kab. Dairi No. 7/2014 tentang RTRW yang menetapkan Kecamatan Silima Pungga-Pungga sebagai kawasan pertanian sawah fungsional yang dilarang beralih fungsi. Poin ini sebelumnya telah dikuatkan Putusan PTUN Jakarta No. 59/G/LH/2023/PTUN.JKT dan Putusan MA No. 277 K/TUN/LH/2024.

Ancaman Bencana Alam: Wilayah operasional tambang melintasi tiga jalur patahan gempa aktif (Toru, Renun, dan Angkola), sehingga dinilai berisiko tinggi dan tidak layak ditambang.
Pengabaian Asas Kehati-hatian: Penerbitan izin mengabaikan prinsip pencegahan (preventif) lingkungan hidup untuk meminimalkan potensi kerusakan ekologis.
Pembangkangan Putusan Pengadilan: Terbitnya keputusan ini dianggap melanggar Pasal 7 ayat (2) UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dampak Sosial dan Dukungan Publik
Perwakilan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Tiasri Wiandani, menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang yang berisiko melanggar hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin UUD 1945.
Dari sisi warga, Loris Bancin, salah satu penggugat, mengkhawatirkan operasional tambang akan merusak mata pencaharian mayoritas penduduk yang bergantung pada komoditas pertanian seperti kopi, kakao, durian, dan sayur-mayur.
Sebelum menempuh jalur hukum, koalisi masyarakat sipil dan warga telah menyampaikan surat keberatan, audiensi ke DPR RI dan kementerian terkait, hingga laporan ke Komnas HAM dan Ombudsman. Perwakilan DLH BEM FH UI 2026, Puspa Ayu Pandu Tirta, mencatat ada sekitar 244 organisasi dan puluhan ribu dukungan petisi publik yang mendesak pencabutan izin tersebut.
Melalui persidangan di PTUN Jakarta ini, warga Dairi memohon majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan SKKLH PT DPM 2026 tidak sah, dan mewajibkan Menteri LH mencabut izin lingkungan tersebut secara resmi.
Narahubung:
1. Judianto Simanjuntak (Kuasa Hukum ) : +62 857-7526-0228
2. Tiasri Wiandani (Kuasa Hukum/JATAM/Pembela Ham Perempuan) : +62 8567451-478
3. Puspa Ayu Pandu Tirta: (Departemen Lingkungan Hidup BEM FH UI 2026): +62 821-5787-2110
Pewarta: BTS
