JAKARTA – Perwakilan warga Kabupaten Dairi bersama aliansi masyarakat sipil mendatangi Komisi XII DPR RI pada Senin, 7 Juli 2026. Audiensi ini dilakukan untuk mendesak pembatalan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) PT Dairi Prima Mineral (DPM) Tahun 2026 serta menyoroti permasalahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi tahun 2026-2046.
Dalam pertemuan tersebut, warga dan pendamping hukum menegaskan bahwa wilayah Dairi secara hukum telah dinyatakan tidak layak tambang karena merupakan zona rawan bencana.
Abaikan Putusan Hukum
Kuasa hukum warga Dairi dari Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, Judianto Simanjuntak, menyoroti tindakan Menteri Lingkungan Hidup yang kembali menerbitkan SKKLH untuk PT DPM tahun 2026. Menurutnya, langkah ini merupakan pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“PTUN Jakarta melalui putusan Nomor 59/G/LH/2023/PTUN.JKT yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 277 K/TUN/LH/2024, menegaskan bahwa wilayah pertambangan PT DPM adalah kawasan rawan bencana. Menteri LH seharusnya menghormati putusan ini, bukan malah mengeluarkan izin baru yang cacat prosedur dan substansi,” ujar Judianto.
Ia menambahkan, SKKLH tersebut cacat karena pembahasan AMDAL dinilai tidak melibatkan masyarakat terdampak secara bermakna. Sejarah mencatat, aktivitas eksplorasi PT DPM sebelumnya diduga telah memicu kebocoran limbah pada 2012 dan banjir bandang pada 2018 yang menelan korban jiwa.
Ancaman Sektor Pertanian
Di sisi lain, warga Dairi yang hadir, Rainim Purba dan Rupina Sinaga, mengungkapkan kegelisahan mereka. Sebagai daerah agraris yang subur, masyarakat Dairi menggantungkan hidup pada pertanian.
“Kami menyekolahkan anak-anak dari hasil tani. Kehadiran tambang hanya akan merusak lahan kami dan mematikan mata pencaharian. Kami tidak ingin kampung kami menjadi ‘Lapindo kedua’,” ungkap mereka dengan tegas.
Polemik Ranperda RTRW
Selain persoalan izin tambang, advokat dari Yayasan PETRASA, Duad Sihombing, menyoroti Ranperda RTRW Dairi 2026-2046. Ia menilai draf tersebut bermasalah karena mengabaikan partisipasi publik dan berupaya mengubah alih fungsi lahan sawah fungsional menjadi area pertambangan, yang melanggar aturan tata ruang sebelumnya.
Lebih lanjut, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menegaskan bahwa pemerintah pusat harus mengedepankan asas kehati-hatian. “Kebijakan Menteri LH menerbitkan SKKLH tahun 2026 adalah kekeliruan fatal yang mengabaikan keselamatan rakyat di tengah ancaman patahan gempa Toru, Renun, dan Angkola,” ujar perwakilan JATAM.
Respons DPR RI
Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi XII DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti keluhan warga dalam rapat komisi mendatang. Pihak komisi mengaku telah menerima data lengkap terkait sengketa lahan, aspek hukum, dan risiko ekologis yang dipaparkan oleh perwakilan masyarakat sipil.
“Kami berharap DPR RI menjalankan fungsi pengawasan secara serius. Penyelesaian persoalan di Dairi harus mengedepankan keadilan, transparansi, dan kepentingan rakyat, bukan korporasi,” tutup Gerry dari Front Mahasiswa Nasional (FMN).
Narahubung:
- Judianto Simanjuntak (Kuasa Hukum): +62 857-7526-0228
- Imam Shofwan (JATAM): +62 813-9235-2986
- Rohani Manalu (YDPK): +62 813-7512-3496
- Gerry (FMN): +62 857-7054-5144
Pewarta: BTS
