Jhohannes Marbun (Koordinator MADYA)
JAKARTA – Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) mengecam keras dugaan pengrusakan terhadap bangunan cagar budaya Rumah Dinas Kepala Jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Gorontalo. Bangunan bersejarah yang menjadi saksi bisu Peristiwa Heroik 23 Januari 1942 tersebut dinilai telah mengalami kerusakan yang mengancam keberlangsungan nilai sejarahnya.
Koordinator MADYA, Jhohannes Marbun, menegaskan bahwa status bangunan sebagai cagar budaya bersifat mengikat. Ia menegaskan, sengketa hak atas tanah atau kepentingan pembangunan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan status hukum objek cagar budaya.
”Kepentingan pembangunan maupun kepemilikan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan nilai sejarah yang menjadi milik publik,” tegas Jhohannes dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (4/7/2026).
Desakan Penegakan Hukum
MADYA mendukung penuh sikap Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Komda Sulampapua yang meminta agar seluruh tindakan terhadap cagar budaya dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Aturan tersebut mewajibkan adanya kajian ilmiah, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), serta persetujuan instansi berwenang.
Terkait kasus di Gorontalo, MADYA mendesak Polda Gorontalo untuk segera menghentikan aktivitas perusakan dan menindak tegas oknum yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak yang memerintahkan (dalang) pengrusakan.
”Kami mendesak agar dilakukan kajian konservasi secara independen dengan melibatkan arkeolog, ahli sejarah, dan arsitek konservasi dalam setiap pengambilan keputusan ke depannya,” tambah Jhohannes.

Peringatan Preseden Hukum
Sebagai pengingat, MADYA menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran cagar budaya di Indonesia. Mereka merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 2117 K/Pid.Sus/2015 dalam kasus perusakan bangunan cagar budaya eks-SMA ’17’ 1 Yogyakarta.
Dalam putusan tersebut, pelaku divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta karena terbukti melanggar ketentuan pidana dalam UU Cagar Budaya. MADYA berharap, preseden hukum ini menjadi acuan bagi aparat penegak hukum di Gorontalo untuk bertindak konsisten dalam melindungi aset sejarah bangsa.
MADYA mengimbau masyarakat luas untuk turut mengawal kasus ini. Menurut mereka, setiap bangunan cagar budaya yang rusak berarti hilangnya satu fragmen sejarah bangsa yang tidak dapat dipulihkan kembali.
Bangunan Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kepala Pos dan Telegraf Kota Gorontalo telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat kota dengan nomor SK Walikota: 126/10/II/2020 tanggal 7 Februari 2020.
Catatan: Untuk kebutuhan konfirmasi lebih lanjut, pihak media dapat menghubungi Kordinator MADYA, Jhohannes Marbun, melalui nomor 0813 2842 3630.
Pewarta: BTS
