CS 08 — Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk segera mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 500-7.1/1540 terkait penataan pedagang daging babi. Aturan tersebut dinilai diskriminatif, miskin payung hukum, dan alasan penerbitannya bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAMKI, Sahat Sinurat, dalam acara Ibadah Awal Tahun dan Silaturahmi Bersama Wartawan Kristen yang digelar di Sekretariat DPP GAMKI, Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Sahat mengungkapkan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan dan berdialog langsung dengan para pedagang daging babi di Medan. Berdasarkan temuan GAMKI, dalih penataan yang dikemukakan oleh Pemerintah Kota Medan tidak berdasar.

“GAMKI menemukan fakta bahwa alasan penataan dalam surat edaran Wali Kota Medan tidak sesuai kenyataan di lapangan. Para pedagang babi tertib dan mematuhi peraturan pemerintah kota,” ujar Sahat dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Sahat secara tegas membantah tiga tudingan utama yang kerap dialamatkan kepada para pedagang daging babi di Medan:
-
Tudingan Ceceran Darah di Jalan: Sahat menyebut isu ini tidak masuk akal. Faktanya, para pedagang mengambil daging dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dalam kondisi sudah dicuci bersih sehingga tidak meninggalkan ceceran darah di jalanan.
-
Lokasi Penjualan di Area Mayoritas Muslim: Sahat menepis anggapan bahwa para pedagang menjual daging babi di permukiman Muslim karena hal tersebut secara logika tidak menguntungkan secara bisnis. Kenyataannya, penjualan terpusat di wilayah permukiman yang dihuni banyak warga non-Muslim.
-
Pelanggaran Ketertiban Trotoar: GAMKI mempertanyakan sikap tebang pilih jika alasan penertiban adalah berjualan di pinggir jalan. Jika pun ada oknum yang melanggar, penertiban seharusnya berlaku umum bagi semua jenis pedagang, bukan hanya menyasar pedagang daging babi.
Selain menyoroti ketidaksesuaian fakta lapangan, Sahat juga mengingatkan bahwa SE tersebut berpotensi mencederai nilai-nilai kebhinekaan. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun Undang-Undang di Indonesia yang melarang penjualan daging babi.
Sebagai negara yang berasaskan Pancasila, kebebasan, toleransi, dan kemajemukan warga negara dijamin penuh oleh UUD 1945.
“Pernyataan sepihak dari kelompok tertentu yang berujung pada pelarangan penjualan daging babi dapat merusak toleransi dan kemajemukan bangsa. Oleh karena itu, GAMKI berharap agar Wali Kota Medan, Rico Waas, segera mencabut surat edaran tersebut,” tutup Sahat.
Pewarta: Mr. Inspirator
