Berfoto bersama di depan gedung KOMNAS HAM
JAKARTA — Sejumlah warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang didampingi koalisi masyarakat sipil resmi mengadukan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI ke Komnas Perempuan dan Komnas HAM pada Senin (15/6/2026).
Aksi ini dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) Tahun 2026 bagi PT Dairi Prima Mineral (PT DPM). Kebijakan tersebut dinilai cacat prosedur, menabrak aturan tata ruang, dan mengabaikan keselamatan warga yang tinggal di kawasan rawan bencana.

Tiga Kejanggalan Utama SKKLH PT DPM
Kuasa Hukum Warga Dairi dari Tim Hukum Sekretariat Bersama (Sekber) Tolak Tambang, Judianto Simanjuntak, memaparkan tiga persoalan krusial di balik terbitnya izin lingkungan baru tersebut:
Nir-Partisipasi Masyarakat: Kementerian Lingkungan Hidup tidak melibatkan warga yang terdampak langsung dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal ini dinilai melanggar prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).
Menabrak Aturan Tata Ruang: Wilayah konsesi tambang berada di Kecamatan Silima Pungga-Pungga. Berdasarkan Pasal 53 ayat (3) Perda Kabupaten Dairi No. 7/2014 tentang RTRW 2014-2034, kawasan tersebut merupakan lahan sawah fungsional yang dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.
Membangkang Putusan Pengadilan: SKKLH 2026 mengabaikan aspek risiko bencana. Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (Putusan No. 59/G/LH/2023/PTUN.JKT) dan Mahkamah Agung (Putusan MA No. 277 K/TUN/LH/2024) telah menyatakan Kabupaten Dairi tidak layak ditambang karena berada di zona rawan bencana.
“Ini adalah bentuk pengabaian dan pembangkangan nyata terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Memaksakan penambangan di wilayah rawan bencana berpotensi mengulang tragedi banjir bandang tahun 2018,” tegas Judianto.

Ancaman bagi Ruang Hidup dan Perempuan Petani
Kekhawatiran mendalam juga disuarakan oleh Maheli Manurung, perwakilan warga Dairi. Ia mempertanyakan keberpihakan pemerintah yang lebih memilih memberikan izin baru kepada korporasi ketimbang melindungi masa depan petani.
“Selama ini kami hidup tenang dari hasil ladang dan sawah. Jika PT DPM beroperasi, mata pencaharian kami terancam hilang. Perempuan menjadi pihak yang paling rentan terdampak, berkaca dari peristiwa kebocoran limbah tahun 2012 dan banjir bandang 2018 lalu,” ungkap Maheli.
Senada dengan hal itu, Koordinator Program Yayasan Forum Adil Sejahtera (YFAS), Mesry Rumahorbo, menilai pemerintah gagal mengambil pelajaran dari bencana banjir bandang yang melanda Sumatra (Aceh, Sumbar, dan Sumut) pada tahun 2025. Menurutnya, keselamatan warga harus menempati posisi tertinggi di atas kepentingan bisnis korporasi.
Potensi Pelanggaran HAM Berat
Tiasri Wiandani, Kuasa Hukum Warga Dairi dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), menegaskan bahwa pembiaran aktivitas tambang di wilayah rawan bencana berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak-hak perempuan. Hak yang terancam meliputi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas tempat tinggal, serta hak atas penghidupan yang layak sebagaimana dijamin UUD 1945 dan UU No. 39/1999 tentang HAM.
“Terbitnya SKLLH PT DPM menunjukkan negara telah mengingkari kewajibannya untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak asasi warga negaranya,” cetus Tiasri, yang juga merupakan Komisioner Komnas Perempuan Periode 2020-2025.
Perjuangan ini didukung penuh oleh koalisi luas yang terdiri dari belasan organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil, di antaranya BAKUMSU, KSPPM, BEM FH UI, LMND DK Jakarta, FMN, SEJUK, hingga Pemuda Pakpak Indonesia (PPI) Jawa Barat. Menurut Moh Nofal dari LMND Jakarta, aliansi ini bergerak bersama demi mempertahankan ruang hidup warga Dairi dari kebijakan yang keliru.
Respons Komnas Perempuan dan Komnas HAM
Audiensi yang berlangsung secara hybrid (tatap muka dan daring) ini membuahkan komitmen dari lembaga negara terkait. Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu dan Irwan Setiawan, sepakat bahwa penerbitan SKKLH PT DPM merupakan bentuk pengabaian terhadap putusan Mahkamah Agung.
Komnas Perempuan menegaskan akan segera menindaklanjuti laporan warga dan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup. Sementara itu, pihak staf Komnas HAM yang menerima delegasi berjanji akan langsung meneruskan berkas laporan ini kepada pimpinan untuk penanganan lebih lanjut.
Sebelumnya, warga Dairi juga telah melayangkan laporan dugaan maladministrasi terkait kasus yang sama ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada 11 Juni 2026. Warga kini mendesak Menteri Lingkungan Hidup untuk segera mencabut SKKLH PT DPM demi keselamatan lingkungan dan kemanusiaan.
Informasi Kontak Media
Untuk informasi dan koordinasi lebih lanjut, silakan menghubungi perwakilan Tim Hukum Sekber Tolak Tambang:
Judianto Simanjuntak sebagai Kuasa Hukum Warga Dairi: +62 857-7526-0228
Tiasri Wiandani sebagai Kuasa Hukum / JATAM: +62 856-7451-478
Mesry Rumahorbo dari YFAS / Aktivis Buruh: +62 812-8210-624
Moh NovalL dari MND DK Jakarta: +62 856-5614-3667
Pewarta: BTS
