CS 08 — Sidang gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, kini memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dijadwalkan akan membacakan putusan perkara ini secara daring (e-court) pada Selasa besok, 10 Maret 2026.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor register 26/G/TF/2025/PTUN.KPG ini diajukan oleh Agustinus Tuju yang mewakili warga Poco Leok. Inti dari sengketa ini adalah dugaan tindakan intimidasi dan penghalang-halangan penyampaian pendapat di muka umum oleh Bupati Manggarai saat warga dari 10 Gendang Poco Leok menggelar aksi damai di Kantor Bupati Manggarai pada 5 Juni 2025 silam.
Aksi damai tersebut dilakukan untuk menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai tentang Penetapan Lokasi Geothermal di Poco Leok yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat adat dan melanggar prinsip Free Prior and Informed Consent (FPIC).
Kuasa Hukum Penggugat, Maximilianus Herson Loi, menjelaskan bahwa berdasarkan bukti surat, video, dan kesaksian di persidangan, Bupati Manggarai beserta massa tandingannya terbukti melakukan intimidasi.
“Akibat intimidasi tersebut, warga mengalami ketakutan dan terpaksa membubarkan diri lebih cepat dari jadwal. Hal ini merupakan persoalan HAM karena mereduksi hak konstitusional warga Poco Leok untuk menyampaikan aspirasinya,” ujar Maximilianus yang juga merupakan Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Nusa Bunga.

Pelanggaran HAM dan Dugaan SLAPP
Tindakan intimidasi ini menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil. Judianto Simanjuntak, kuasa hukum penggugat lainnya, menilai tindakan bupati bertentangan dengan kewajiban negara dalam menghormati dan melindungi HAM. Mengutip ahli HAM Herlambang Perdana Wiratraman dalam persidangan, Judianto menegaskan bahwa ucapan pejabat yang intimidatif dapat dikualifikasikan sebagai verbal violence yang memiliki konsekuensi hukum.
Dari perspektif lingkungan, Divisi Advokasi WALHI NTT, Gres Gracelia, menyoroti bahwa intimidasi ini melanggar Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Tindakan penghalangan ini berpotensi menjadi bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) terselubung yang dapat memberikan chilling effect (efek gentar), sehingga menghambat keberanian masyarakat menyuarakan kepentingan lingkungan di masa depan,” tegas Gres.
Dukungan Mengalir di Momen Hari Perempuan Internasional
Perkara ini tidak hanya menjadi isu lingkungan dan hak adat, tetapi juga menyoroti kerentanan perempuan. Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Flobamoratas, Linda Tagie, menyatakan bahwa represi terhadap perempuan di garda depan aksi damai merupakan kegagalan negara dalam menjalankan prinsip CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women).
Dukungan publik pun terus mengalir jelang putusan. Tercatat ada 30 Amicus Curiae (sahabat pengadilan) dari organisasi masyarakat sipil dan individu yang diajukan ke PTUN Kupang, serta puluhan dukungan video di media sosial.
“Besarnya dukungan publik menunjukkan bahwa perjuangan masyarakat Poco Leok bukanlah perjuangan yang berdiri sendiri. Pengadilan harus menghadirkan putusan yang adil sebagai bukti bahwa negara tidak melanggengkan impunitas,” kata Linda.
Melalui momentum Hari Perempuan Internasional, tim kuasa hukum yang diwakili oleh Ermelina Singereta berharap Majelis Hakim PTUN Kupang dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Dalam petitumnya, pihak penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Bupati Manggarai telah melakukan perbuatan melanggar hukum, memerintahkan bupati agar tidak mengulangi perbuatannya, serta mewajibkan Bupati Manggarai untuk meminta maaf secara publik melalui enam media massa nasional dan lokal sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada warga Poco Leok.
Pewarta: Mr. Inspirator
