Memasuki awal Tahun 2026, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat dihadapkan pada rangkaian peristiwa ekologis yang mengguncang nurani bersama. Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di berbagai wilayah bukan semata peristiwa alam, melainkan cermin dari relasi manusia, hukum, dan lingkungan yang sedang berada dalam ketegangan serius. Kami mengajak seluruh elemen Bangsa untuk sejenak bercermin secara jujur dan berefleksi agar kesalahan yang sama tidak terus berulang. Kami memandang semangat refleksi sebagai tindakan moral atas perjalanan Bangsa Indonesia yang tengah menghadapi berbagai perilaku koruptif, penegakan hukum sering kali tidak konsisten, intoleransi yang melemahkan ikatan kebangsaan, relasi sosial menjadi rapuh secara perlahan dan mudah terjadi konflik.
Secara khusus di Tanah Batak, di tengah duka, kehilangan, dan keprihatinan yang mendalam, momen ini menuntut lebih dari sekadar empati. Kita dituntut melakukan refleksi jujur, keberanian moral, dan kebijaksanaan kolektif untuk menata ulang cara kita memaknai pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, serta penghormatan terhadap hukum dan kearifan budaya yang telah lama menopang kehidupan masyarakat Batak. Ekologi, hukum, teologis dan budaya tidak dapat lagi diperlakukan sebagai sektor yang terpisah, melainkan sebagai satu kesatuan nilai yang saling menopang dan menentukan masa depan bersama.
Modernisasi sering disalahpahami sebagai kebebasan tanpa batas. Budaya instan menggerus kedalaman nilai dan tradisi tidak lagi menjadi rujukan etika. Etika sosial mengalami kemerosotan serius, ketimpangan sosial dan penyalahgunaan narkotika, judi termasuk judi online, kekerasan seksual meningkat, banyak orang menjadi apatis dan merusak rasa keadilan masyarakat dan pada akhirnya mengurangi kepercayaan publik kepada pemerintah dan pimpinan Lembaga Negara. Kondisi ini menjadi keprihatinan mendalam kami yang juga terjadi di Tanah Batak. Inilah krisis moral yang sangat serius yang sedang dihadapi Bangsa Indonesia. Situasi ini tidak boleh dibiarkan.
Dalam menghadapi berbagai persoalan yang bersifat kompleks dan complicated, diperlukan cara pandang yang jernih, menyeluruh, dan bertanggung jawab. Kami melihat keberadaan keluarga menjadi titik sentral sebagai lembaga pendidikan pertama dan terutama dalam memelihara etika, moral, adat dan adab. Budaya Batak dan nilai-nilai luhur habatakon menjunjung kejujuran dan keberanian moral, namun perubahan sosial membawa tantangan baru, budaya instan menggerus kedalaman nilai-nilai budaya Bangsa, tradisi tidak lagi menjadi rujukan etika dan moral. Anak-anak tumbuh tanpa rujukan moral yang jelas sehingga generasi muda kehilangan karakter dan mengalami kebingungan identitas. Kami melihat akar masalahnya sangat mendasar, yaitu dalam proses pendidikan manusia. Kami menegaskan bahwa keluarga adalah fondasi utama masyarakat. Rumah adalah lembaga pendidikan pertama dan utama, sedangkan sekolah hanya melanjutkan apa yang dimulai di rumah.
Di samping hal tersebut, Bangsa Indonesia dihadapkan pada persoalan dan tantangan ekologi yang kompleks yang mengakibatkan bencana ekologi di beberapa wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, di pulau Jawa dan wilayah lainnya. Persoalan alam ini melengkapi berbagai persoalan kompleks patologi sosial, hukum, dan moral yang tengah dihadapi Bangsa Indonesia, yang mencerminkan krisis nilai dan krisis peradaban mengalami degradasi. Kami menyadari bahwa tujuan pemerataan pembangunan masih menjadi beban kerja yang besar bagi bangsa kita. Kesenjangan ekonomi yang melebar, pendidikan dan kesehatan yang belum merata dan praktik penyelewengan hukum baik oleh pimpinan lembaga maupun korporasi menjadi penghambat dominan dalam pembangunan Bangsa. Kami melihat tujuan Pembangunan yang ingin dicapai pemerintah kerap kali mengabaikan aspek-aspek sosial, budaya dan lingkungan.
Sumatera sebagai salah satu pulau terbesar di Indonesia, memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Namun, pada kenyataannya dalam dua dekade terakhir ini, kekayaan alam yang luar biasa terancam dan porak poranda akibat kerusakan hutan akibat alih fungsi lahan yang tidak merujuk feasibility study yang benar serta pembalakan liar maupun pertambangan ilegal. Kerusakan hutan ini menyebabkan bencana ekologis berdampak luar biasa yang terjadi di penghujung tahun 2025 seperti tanah longsor dan banjir bandang yang mengancam dan menghancurkan kehidupan masyarakat di area terdampak langsung maupun daerah sekitarnya. Kami sangat prihatin dengan kondisi ini dan menyerukan kepada Pemerintah, korporasi dan masyarakat untuk segera mengambil tindakan nyata dalam menghentikan kerusakan hutan di Sumatera.
Dengan landasan nilai kemanusiaan, keadilan sosial, penghormatan terhadap hukum, serta kearifan budaya Batak, refleksi dan pernyataan sikap ini diharapkan menjadi kontribusi nyata bagi upaya membangun kembali relasi yang sehat antara manusia dan alam, demi keselamatan generasi hari ini dan masa depan Tanah Batak secara khusus dan Indonesia yang lebih baik.
Dan oleh sebab itu, dengan ini kami menyatakan sikap, sebagai berikut:
- Negara memiliki tanggung jawab besar menyiapkan lembaga pendidikan yang membangun karakter dan melestarikan nilai-nilai luhur budaya Bangsa sebagai prioritas utama. Kebijakan publik harus berpihak pada ketahanan keluarga, dan hukum ditegakkan secara adil.
- Meneguhkan komitmen bersama untuk menjaga warisan budaya Batak, memperkuat pendidikan dan kesadaran ekologis, serta menyiapkan generasi muda yang unggul, berkarakter, dan bertanggung jawab terhadap masa depan Tanah Batak.
- Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja secara konsisten dan beritegritas. Pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada ekonomi tetapi juga pada kearifan lokal dan pelibatan masyarakat adat serta pemeliharaan lingkungan hidup.
- Kami mendesak Pemerintah untuk menindak tegas korporasi-korporasi pelaku pengrusakan hutan dengan menghentikan operasionalnya sehingga pengrusakan lingkungan lebih lanjut dapat dicegah, termasuk terhadap PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL), dan semua korporasi kehutanan dan pertambangan di Indonesia harus diaudit dalam aspek ekologisnya. Korporasi yang terbukti merusak lingkungan hidup, dihentikan operasionalnya sesegera mungkin. Korporasi yang terbukti merusak lingkungan hidup mesti juga mengembalikan keasriannya.
- Kami meminta Korporasi-korporasi untuk menjalankan praktek bisnis yang bertanggungjawab terhadap lingkungan dan masyarakat adat dengan memberikan kompensasi program reboisasi di wilayah yang rawan terjadi bencana.
- Kami mendesak pemerintah untuk menata ulang dan menghormati hak-hak ulayat masyarakat adat di Tanah Batak yang kehidupannya bergantung pada hutan.
- Kami mengajak masyarakat Batak khususnya untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian hutan dengan mengurangi produk-produk yang merusak lingkungan, menanam pohon, dan melaporkan praktik-praktik ilegal yang merusak hutan.
- Mendorong pemulihan dan pengelolaan kawasan terdampak bencana melalui pendekatan restorasi ekosistem, rehabilitasi hutan, serta pengembangan ekonomi alternatif yang berkelanjutan dan berbasis budaya lokal.
Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab moral dan kepedulian kami terhadap masa depan Tanah Batak. Kami meyakini bahwa hanya melalui kejujuran, keberanian, dialog yang setara, serta penghormatan terhadap hukum, alam, dan nilai-nilai budaya, jalan pemulihan dan keadilan dapat dibangun secara berkelanjutan. Refleksi dan pernyataan sikap ini untuk meneguhkan ikhtiar bersama demi kehidupan yang lebih adil, lestari, bermartabat bagi generasi kini dan yang akan datang serta meneguhkan komitmen untuk terus berkontribusi bagi terbangunnya peradaban yang berkeadilan, beretika, dan berkelanjutan. Kiranya refleksi awal tahun ini menjadi pengingat bahwa masa depan Bangsa Indonesia dan Tanah Batak ditentukan oleh keberanian kita menjaga nilai, menegakkan hukum, dan merawat kehidupan serta alam demi generasi yang akan datang.
Jakarta, 9 Januari 2026
Yayasan Pecinta Danau Toba
Ketua Umum: Maruap Siahaan
Sekretariat Umum: Andaru Satnyoto
DPN BATAK CENTER
Ketua Umum: S.M. Tampubolon
Sekretaris Jenderal: Jerry R. Sirait
