CS 08 — Pada 10 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang telah memutus perkara Nomor 26/G/TF/2025/PTUN.KPG antara Agustinus Tuju (warga Poco Leok) selaku Penggugat dan Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), selaku Tergugat. Gugatan ini berkaitan dengan tindakan intimidasi dan ancaman oleh Bupati Manggarai terhadap warga Poco Leok saat menggelar aksi damai penolakan proyek geothermal di Kantor Bupati Manggarai pada 5 Juni 2025.
Putusan PTUN Kupang: Intimidasi Adalah Pelanggaran Hukum
Kuasa Hukum Penggugat dari Koalisi Advokasi Poco Leok, Judianto Simanjuntak, menjelaskan bahwa putusan tersebut membuktikan bahwa ancaman Bupati Manggarai adalah nyata dan terbukti melanggar hukum. Amar putusan pada intinya menyatakan:
- Eksepsi Bupati Manggarai selaku Tergugat tidak diterima.
- Tindakan Tergugat yang menghalang-halangi aksi damai warga pada 5 Juni 2025 dinyatakan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).
- Membatalkan tindakan Bupati Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai tersebut.
- Menghukum Bupati Manggarai membayar biaya perkara sebesar Rp480.000,- (Empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
Judianto menilai putusan ini sudah tepat. “Sebagai kepala daerah, Bupati seharusnya menyerap aspirasi warga yang menolak proyek geothermal dan mendesak pencabutan SK Penetapan Lokasi Geothermal di Poco Leok, bukan malah melanggar hukum lewat ancaman,” tegasnya.
Tindakan represif tersebut dinilai mencederai demokrasi dan melanggar hak kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1998, serta UU HAM.
Memulihkan Semangat Masyarakat Adat
Agustinus Tuju selaku Penggugat menyampaikan bahwa putusan ini memulihkan semangat warga. Sebelumnya, intimidasi dari Bupati sempat memicu trauma dan ketakutan di tengah masyarakat.
“Kemenangan ini bukan ajang balas dendam, melainkan peringatan keras agar ke depannya Bupati Manggarai tidak lagi merespons aksi damai dengan ancaman, melainkan dengan mendengarkan aspirasi sebagai pelayan publik yang baik. Ini menguatkan semangat kami mempertahankan hak-hak dasar sebagai Masyarakat Adat,” tegas Agustinus.
Linda Tagie, Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Flobamoratas, turut menyoroti aspek perlindungan bagi Perempuan Adat. Menurutnya, aksi tersebut dilakukan karena terbitnya SK Bupati tidak mengindahkan prinsip Free, Prior, Informed Consent (FPIC). Putusan ini menjadi langkah maju pengadilan dalam mengevaluasi arogansi administrasi pemerintahan.

Ancaman “Chilling Effect” dan Tuntutan Ganti Rugi yang Ditolak
Divisi Advokasi WALHI NTT, Gres Gracelia, memuji pertimbangan hukum Majelis Hakim yang secara eksplisit menyoroti ancaman efek pembungkaman terhadap pejuang lingkungan. Majelis Hakim (halaman 184) menegaskan:
“Tindakan Bupati Manggarai… berpotensi menciptakan efek ketakutan (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya… Hal tersebut merupakan tindakan represif yang mengancam kebebasan masyarakat untuk berpendapat di muka umum.”
Meski memenangkan warga, Tiasri Wiandani (Kuasa Hukum dari JATAM) menyayangkan adanya tuntutan yang tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim, yakni:
- Kewajiban Bupati untuk meminta maaf secara terbuka di media.
- Pembayaran ganti rugi materiil dan immateriil kepada warga. “Kami menyesalkan hal ini, karena sanksi tersebut penting sebagai bentuk pertanggungjawaban konkret pejabat publik yang terbukti melanggar hukum,” ujar Tiasri.
Respons Terhadap Rencana Banding
Merespons informasi dari media lokal bahwa pihak Tergugat berencana mengajukan banding, tim Kuasa Hukum menyatakan menghormati proses tersebut sebagai hak hukum Tergugat. Namun, warga Poco Leok dipastikan akan terus berjuang mempertahankan ruang hidup dan wilayah adat mereka.
“Yang paling krusial saat ini adalah Bupati Manggarai harus segera mengevaluasi diri dan mencabut SK Penetapan Lokasi Geothermal di Poco Leok yang nyata-nyata mengancam ruang hidup Masyarakat Adat,” pungkas Judianto.
Catatan Tambahan: Susunan Majelis Hakim PTUN Kupang dalam perkara Nomor 26/G/TF/2025/PTUN.KPG:
- Muhamad Zainal Abidin, S.H., M.Kn. (Hakim Ketua)
- Komang Alit Antara, S.H., M.H. (Hakim Anggota)
- Putu Carina Sari Devi, S.H. (Hakim Anggota)
